Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nunukan Tahun 2021-2026.
Latar belakang dan tujuan dari RPJMD ini adalah untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan ketepatan sasaran pembangunan jangka menengah daerah, serta untuk mewujudkan perencanaan daerah yang sinergis dan terpadu dengan perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang berbatasan wilayah. RPJMD ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra OPD, RKPD, dan Renja OPD.
Ketentuan substansial mencakup:
- RPJMD memuat visi, misi, program pembangunan Bupati, arah kebijakan keuangan daerah, kebijakan umum, program Satuan Kerja Perangkat Daerah, program lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
- RPJMD disusun berdasarkan asas transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.
- Visi RPJMD adalah Mewujudkan Kabupaten Nunukan Yang Aman, Maju, Adil Dan Sejahtera. Misi RPJMD meliputi peningkatan kualitas SDM, infrastruktur, pertumbuhan ekonomi berbasis sumber daya lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, serta tatanan kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, dan tenteram.