di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi
Juga dikenal sebagai: PP 28/2016 · PP No. 28 Tahun 2016 · PP Nomor 28 Tahun 2016
Jenis Peraturan: Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi (selanjutnya disebut Peraturan).
Peraturan baru yang mengimplementasikan Undang‑Undang: Peraturan ini merupakan peraturan pelaksanaan bagi ketentuan Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 83 Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Dengan demikian Peraturan ini bersifat implementatif terhadap UU No.21/2014.
Apakah menggantikan/mengubah peraturan sebelumnya? Peraturan ini tidak memuat ketentuan pencabutan atau perubahan terhadap Peraturan Pemerintah tertentu secara eksplisit. Oleh karena itu, berdasarkan teks Peraturan, tidak secara tegas menggantikan atau mengubah Peraturan Pemerintah sebelumnya.
Hubungan normatif: Peraturan ini menafsirkan dan merinci ketentuan UU No.21/2014 terkait pengenaan, perhitungan, rekonsiliasi, penetapan, penyetoran, dan pelaporan Bonus Produksi Panas Bumi.
Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada tanggal 14 Juli 2016 (Pasal 12). Ketentuan pelaksanaan substansial (mis. besaran dan tanggal mulai pengenaan terhadap kelompok tertentu) diatur pula dalam Pasal 2 dan Pasal 11 yang menentukan tanggal efektif bagi berbagai kategori pemegang izin/kontrak.
Tujuan dan latar belakang:
Memberikan dasar hukum dan mekanisme pelaksanaan pengenaan Bonus Produksi sebagaimana diamanatkan UU No.21/2014 agar Pemerintah dan masyarakat Daerah Penghasil merasakan manfaat langsung dari kegiatan pengusahaan panas bumi.
Mendorong keterlibatan dan dukungan masyarakat setempat terhadap kegiatan pengusahaan panas bumi melalui distribusi manfaat ekonomi.
Kewajiban dan hak yang ditetapkan:
Kewajiban:Pemegang Izin Panas Bumi serta pemegang kuasa/kontrak/izin pengusahaan wajib memberikan Bonus Produksi (Pasal 2);
Penetapan besaran: 1% dari pendapatan kotor untuk penjualan uap; 0,5% untuk penjualan listrik (Pasal 3 ayat (1));
Perhitungan dilakukan tahunan untuk pemegang Izin Panas Bumi dan triwulanan untuk pemegang kuasa/kontrak/izin pengusahaan (Pasal 3 ayat (3)-(4));
Penyetoran ke rekening kas umum Daerah Penghasil sesuai penetapan Menteri dan paling lambat 14 hari kerja setelah penetapan (Pasal 8);
Kewajiban penyampaian rencana tahunan, laporan penjualan, dan laporan penyetoran kepada Menteri (Pasal 10);
Bagi pemegang kuasa/kontrak/izin pengusahaan: wajib membayar terlebih dahulu dan kemudian dapat memperoleh penggantian dari Setoran Bagian Pemerintah Pusat dengan mekanisme tertentu (Pasal 9).
Pemerintah Daerah Penghasil berhak menerima Bonus Produksi dan memprioritaskan pemanfaatannya bagi masyarakat terdampak (Pasal 8 ayat (3));
Pemegang kuasa/kontrak/izin pengusahaan berhak memperoleh penggantian Bonus Produksi dari Setoran Bagian Pemerintah Pusat apabila terpenuhi syarat (Pasal 9).
Prinsip utama yang diatur:
Prinsip manfaat lokal: prioritas pemanfaatan untuk masyarakat Wilayah Kerja yang paling dekat/terdampak;
Prinsip keterpaduan dan koordinasi: rekonsiliasi melibatkan instansi terkait, Pemerintah Daerah Penghasil, pemegang izin/kontrak, dan pembeli uap/listrik (Pasal 4);
Prinsip transparansi dan akuntabilitas: pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah (Pasal 8 ayat (4));
Prinsip keekonomian: penetapan besaran mempertimbangkan nilai keekonomian dan dilakukan dalam rupiah (Pasal 6).
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:
Perhitungan: 1% atas pendapatan kotor uap; 0,5% atas pendapatan kotor listrik. Pendapatan kotor didefinisikan sebelum pengurangan pajak dan faktor pengurang lain (Pasal 3 ayat (2)).
Periode perhitungan: tahunan bagi pemegang Izin Panas Bumi (1 Jan–31 Des); triwulanan bagi pemegang kuasa/kontrak/izin pengusahaan menyesuaikan periode Setoran Bagian Pemerintah Pusat (Pasal 3 ayat (3)-(4)).
Rekonsiliasi dan penetapan persentase Daerah Penghasil: Menteri melakukan rekonsiliasi penjualan dan besaran Bonus Produksi dengan melibatkan pihak terkait; perhitungan persentase Daerah Penghasil berdasarkan parameter dan bobot (luas wilayah kerja, infrastruktur produksi, infrastruktur penunjang, realisasi produksi) (Pasal 4–5).
Penetapan dan konversi mata uang: Menteri menetapkan besaran Bonus-produksi dalam rupiah; jika pendapatan kotor dalam mata uang asing, konversi menggunakan kurs beli Bank Indonesia saat penerimaan (Pasal 6).
Penyetoran dan penggunaan: Setoran ke rekening kas umum Daerah Penghasil sesuai penetapan Menteri dan batas waktu 14 hari kerja setelah penetapan; pemanfaatan diprioritaskan bagi masyarakat terdampak; pengelolaan keuangan mengikuti ketentuan perundang‑undangan (Pasal 8).
Mekanisme penggantian: Pemegang kuasa/kontrak/izin pengusahaan membayar terlebih dahulu dan berhak penggantian dari Setoran Bagian Pemerintah Pusat jika setoran bagian pemerintah lebih besar dari jumlah Bonus setelah memperhitungkan komponen pengurang; mekanisme lebih lanjut diatur dalam peraturan menteri di bidang keuangan negara (Pasal 9).
Ketentuan pelaksanaan teknis: Tata cara rekonsiliasi, parameter penilaian, tata cara penyetoran, serta format laporan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri (Pasal 7, Pasal 8 ayat (5), Pasal 10 ayat (2)).
Masa berlaku umum: Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan yaitu pada tanggal 14 Juli 2016 (Pasal 12).
Ketentuan peralihan substantif (Pasal 11):
Ketentuan Pasal 3 (besaran Bonus Produksi) mulai berlaku sebagai berikut:
Untuk pemegang Izin Panas Bumi: terhitung sejak unit pertama berproduksi secara komersial (Pasal 11 huruf a);
Untuk pemegang izin usaha pertambangan panas bumi yang telah berproduksi sebelum berlakunya UU No.21/2014 (dan izinnya telah atau belum disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi): mulai 1 Januari 2015 (Pasal 11 huruf b);
Untuk pemegang izin usaha pertambangan panas bumi yang belum berproduksi saat UU No.21/2014 mulai berlaku (dan izinnya telah atau belum disesuaikan): sejak unit pertama berproduksi secara komersial (Pasal 11 huruf c);
Untuk pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, pemegang kontrak operasi bersama, dan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi untuk kategori yang disebut dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a: mulai 1 Januari 2015 (Pasal 11 huruf d);
Untuk kategori sebagaimana Pasal 2 ayat (2) huruf b: mulai sejak unit pertama berproduksi secara komersial (Pasal 11 huruf e).
Peraturan ini memiliki efek retroaktif terbatas bagi kelompok pemegang izin/kontrak tertentu karena ketentuan penerapan mulai tanggal 1 Januari 2015 untuk unit yang sudah berproduksi sebelum UU No.21/2014 berlaku.
Entitas yang sudah ada (pemegang izin/usaha yang berproduksi sebelum UU) wajib menyesuaikan kewajiban pembayaran Bonus Produksi sesuai tanggal efektif yang ditetapkan; penyesuaian teknis dan administratif lebih lanjut diatur melalui Peraturan Menteri.
Terdapat batas waktu operasional yang spesifik untuk penyetoran setelah penetapan Menteri (paling lambat 14 hari kerja) yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak berkewajiban.
Grandfathering: Peraturan ini memberikan perlakuan khusus (seperti pemberlakuan sejak 1 Januari 2015) untuk izin/usaha panas bumi yang sudah berproduksi sebelum berlakunya UU No.21/2014, sehingga secara praktis terjadi semacam grandfathering dalam bentuk pemberlakuan aturan baru sejak tanggal tertentu terhadap kegiatan yang sudah berjalan. Namun tidak ada klausul eksplisit yang membebaskan sepenuhnya kewajiban pembayaran; ketentuan tetap mensyaratkan pembayaran sesuai pasal yang berlaku.
Ketentuan teknis dan tenggang penyesuaian: Detail teknis pelaksanaan, tata cara rekonsiliasi, dan mekanisme penggantian diatur dalam Peraturan Menteri; Peraturan ini meminta penyesuaian dan kepatuhan segera setelah penetapan Menteri dan/atau keluarnya peraturan pelaksana.
Tidak mengatur sanksi