Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mempawah 6/2017 · Perda Kabupaten Mempawah No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 September 2017Tanggal Penetapan:11 September 2017
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Mempawah
Tanggal Berlaku11 September 2017
Tanggal Penetapan11 September 2017
Tempat PenetapanMempawah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mempawah Tahun 2016 Nomor 5)

Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah ini dibuat untuk meningkatkan capaian kinerja dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten Mempawah melalui perubahan dan penyempurnaan perangkat daerah. Peraturan ini mengubah Pasal 3 dan Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016. Pasal 3 mengatur tentang susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mempawah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (yang meliputi Dinas Pendidikan, Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata; Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja; Dinas Komunikasi dan Informatika; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan; Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup; Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; Satuan Polisi Pamong Praja) dan Badan Daerah (yang meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah; Badan Penanggulangan Bencana Daerah). Pasal 16 mengatur mengenai ketentuan pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, termasuk keberadaan Rumah Sakit Daerah, UPT, Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan pengisian Kepala perangkat daerah dan Kepala unit kerja.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pelayanan kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah yang terbentuk dengan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sampai dengan ada pengaturan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. UPT yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati tentang pembentukan UPT yang baru. 3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menduduki jabatan perangkat daerah tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pengisian Kepala perangkat daerah dan Kepala unit kerja pada perangkat daerah untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang sudah memegang jabatan setingkat dengan jabatan yang akan diisi dengan ketentuan memenuhi persyaratan dan kompetensi jabatan.

(-)