Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boyolali 1/2015 · Perda Kabupaten Boyolali No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali
LokasiPemerintah Kabupaten Boyolali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2004 Nomor 17 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 69)

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Kabupaten Boyolali, menggantikan Perusahaan Daerah Air Minum yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2004. PUDAM bertujuan untuk turut serta dalam pembangunan daerah dan ekonomi nasional, serta memberikan pelayanan air minum yang berkesinambungan kepada masyarakat dengan mengutamakan pemerataan, keterjangkauan, dan pertumbuhan ekonomi daerah, serta sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan Substansial:

Kewenangan: Bupati memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Dewan Pengawas, mengesahkan laporan kinerja PUDAM, menetapkan kebijakan umum perusahaan, Rencana Kerja Tahunan, dan Rencana Anggaran Tahunan PUDAM, serta menetapkan akuntan publik dan gaji/honorarium Direksi, Dewan Pengawas, dan pegawai. Direksi bertugas menyusun perencanaan, koordinasi, pengawasan kegiatan operasional, pembinaan pegawai, pengelolaan kekayaan PUDAM, administrasi umum dan keuangan, serta menyusun rencana bisnis dan anggaran tahunan.

Ruang Lingkup: Ruang lingkup pelayanan PUDAM meliputi semua bentuk pelayanan yang berkaitan dengan air minum dan non-air yang mendukung pendistribusian air minum. PUDAM dapat mengembangkan usaha baik yang berkaitan dengan pengelolaan air minum maupun selain air minum setelah mendapat persetujuan Bupati.

Hak dan Kewajiban: Pegawai PUDAM berhak atas gaji, tunjangan, dan penghasilan lainnya sesuai dengan pangkat, jenis pekerjaan, dan tanggung jawabnya. PUDAM berkewajiban menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI).

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2004 Nomor 17 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 69) tetap berlaku sampai dilakukan penyesuaian dengan Peraturan Daerah ini.

(-)