Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Kementerian Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 13/2015 · Permenkominfo No. 13 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2015Tanggal Penetapan:31 Maret 2015
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaPedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku01 April 2015
Tanggal Penetapan31 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, dengan tujuan untuk menetapkan pedoman penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional.

Ketentuan Substansial: Pedoman ini mengatur kewajiban seluruh unit kerja di Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengikuti dan melaksanakan SAKIP, yang mencakup enam unsur: rencana strategis, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, dan tata cara reviu atas laporan kinerja. Setiap entitas kinerja harus menyusun perjanjian kinerja yang disertai indikator kinerja utama dan indikator lain yang relevan. Pengukuran kinerja dilakukan secara berkala untuk menjamin peningkatan pelayanan publik dan akuntabilitas. Pengelolaan data kinerja dilakukan secara elektronik dan terintegrasi, dengan penunjukan petugas yang bertanggung jawab. Pelaporan kinerja disusun oleh setiap entitas kinerja dan disampaikan secara berjenjang.

(-)

(-)