Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 3/2024 · Permenkumham No. 3 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2024Tanggal Penetapan:9 Januari 2024
Telekomunikasi & Dunia DigitalKewarganegaraan & KeimigrasianPemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku15 Januari 2024
Tanggal Penetapan09 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia Secara Elektronik.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan pelayanan kewarganegaraan yang lebih efektif dan efisien dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Perubahan ini mencakup definisi dan ketentuan baru terkait pemohon kewarganegaraan, termasuk anak berkewarganegaraan ganda dan anak angkat. Pemohon dapat terdiri dari anak berkewarganegaraan ganda, warga negara Indonesia, dan anak warga negara asing yang diangkat secara sah. Ruang lingkup permohonan mencakup pernyataan memilih kewarganegaraan, laporan kehilangan kewarganegaraan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan. Peraturan ini juga mengatur format dan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, serta prosedur pemeriksaan dan pengajuan permohonan secara elektronik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelayanan secara elektronik terhadap permohonan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak angkat harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)