Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DESA ENGKULUN HULU DI KECAMATAN NANGA TAMAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 5/2022 · Perda Kabupaten Sekadau No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2022Tanggal Penetapan:18 Agustus 2022
Pemerintahan DesaOrganisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA ENGKULUN HULU DI KECAMATAN NANGA TAMAN
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku18 Agustus 2022
Tanggal Penetapan18 Agustus 2022
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Sekadau Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan Desa Persiapan Engkulun Hulu di Desa Nanga Engkulun Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau (Berita Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2018 Nomor 11). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Engkulun Hulu di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, sebagai desa pemekaran dari Desa Nanga Engkulun. Pembentukan desa ini didasari oleh pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan desa, dan daya saing desa. Desa Engkulun Hulu memiliki kode desa 61.09.03.2015 dengan jumlah penduduk 1.356 jiwa dan 404 kepala keluarga, luas wilayah ± 97,97772166 km², serta wilayah kerja mencakup Dusun Iloh, Dusun Setanggui, dan Dusun Mulai, dengan pusat pemerintahan di Dusun Iloh. Batas wilayah Desa Engkulun Hulu meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Semerawai dan Desa Nanga Mongko, sebelah selatan dengan Desa Cenayan, sebelah barat dengan Kabupaten Sanggau, dan sebelah timur dengan Desa Nanga Engkulun. Aset desa induk yang berada di wilayah Desa Engkulun Hulu menjadi aset desa pemekaran, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kepala Desa induk dan diserahkan selambat-lambatnya 6 bulan setelah penunjukan Penjabat Kepala Desa Pemekaran. Kedudukan, tugas pokok, fungsi, kedudukan keuangan, dan struktur organisasi pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 05 Tahun 2018 dan Nomor 04 Tahun 2017, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Pemerintah Daerah membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 2. Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 3. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 4. Desa pemekaran berhak mendapatkan alokasi dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pemerintahan Desa pemekaran melaksanakan urusan pemerintahan desa sesuai pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan di Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)