Peraturan Daerah ini membentuk Desa Engkulun Hulu di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, sebagai desa pemekaran dari Desa Nanga Engkulun. Pembentukan desa ini didasari oleh pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan desa, dan daya saing desa. Desa Engkulun Hulu memiliki kode desa 61.09.03.2015 dengan jumlah penduduk 1.356 jiwa dan 404 kepala keluarga, luas wilayah ± 97,97772166 km², serta wilayah kerja mencakup Dusun Iloh, Dusun Setanggui, dan Dusun Mulai, dengan pusat pemerintahan di Dusun Iloh. Batas wilayah Desa Engkulun Hulu meliputi sebelah utara berbatasan dengan Desa Semerawai dan Desa Nanga Mongko, sebelah selatan dengan Desa Cenayan, sebelah barat dengan Kabupaten Sanggau, dan sebelah timur dengan Desa Nanga Engkulun. Aset desa induk yang berada di wilayah Desa Engkulun Hulu menjadi aset desa pemekaran, yang pengelolaannya dilakukan oleh Kepala Desa induk dan diserahkan selambat-lambatnya 6 bulan setelah penunjukan Penjabat Kepala Desa Pemekaran. Kedudukan, tugas pokok, fungsi, kedudukan keuangan, dan struktur organisasi pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 05 Tahun 2018 dan Nomor 04 Tahun 2017, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.