Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 21/2000 · Perda Kota Banjarbaru No. 21 Tahun 2000 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 21 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2000Tanggal Penetapan:23 Desember 2000
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku26 Desember 2000
Tanggal Penetapan23 Desember 2000
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1996 tentang Pedoman Biaya Pelayanan Pendaftaran Penduduk. 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 1996 tentang Harga Blanko dan Formulir-formulir yang dipergunakan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengatur penyelenggaraan pendaftaran penduduk dalam kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan pendaftaran penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan untuk menetapkan dasar hukum terkait potensi pendapatan daerah dari penyelenggaraan tersebut. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Definisi**: Memberikan definisi istilah-istilah penting seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Penduduk, Keluarga, NIK, KK, KTP, dan lain-lain. 2. **Hak dan Kewajiban**: Setiap penduduk berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran penduduk dan wajib mendaftarkan diri serta melaporkan mutasi biodata. 3. **Nomor Induk Kependudukan (NIK)**: Setiap penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup. 4. **Pendaftaran Penduduk**: Mengatur pelaporan kelahiran, kematian, perpindahan, kedatangan, perubahan status kewarganegaraan, perubahan status kependudukan, dan mutasi biodata. 5. **Kartu Keluarga (KK)**: Setiap kepala keluarga wajib memiliki KK yang mencatat data seluruh anggota keluarga. 6. **Kartu Tanda Penduduk (KTP)**: Setiap penduduk berusia 17 tahun atau telah/pernah kawin wajib memiliki KTP. 7. **Pengolahan Data dan Pelaporan**: Data kependudukan merupakan dokumen pemerintah yang harus dipelihara. Kepala Kelurahan wajib melaporkan data pendaftaran penduduk kepada Camat setiap triwulan, dan Camat melaporkan kepada Kepala Daerah. 8. **Biaya Pelayanan**: Menetapkan biaya untuk berbagai layanan pendaftaran penduduk.

1. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk serta formulir-formulir yang ada sekarang tetap berlaku sebelum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 5 ayat (1), 6 ayat (1), 7 ayat (1), 8, 11 ayat (1), 13 ayat (1), 15, 17 ayat (1) dan pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah ini, diancam pidana kurungan selama lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).