Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 13/2017 · Perda Kota Pekalongan No. 13 Tahun 2017 · Perda Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2017Tanggal Penetapan:2 Oktober 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku02 Oktober 2017
Tanggal Penetapan02 Oktober 2017
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan menyesuaikan tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Perubahan meliputi penyesuaian tarif retribusi pelayanan pasar dan klasifikasi pasar berdasarkan SNI 8152:2015 tentang Pasar Rakyat. Klasifikasi pasar dibagi menjadi empat tipe, yaitu Tipe I (lebih dari 750 pedagang), Tipe II (501-750 pedagang), Tipe III (250-500 pedagang), dan Tipe IV (kurang dari 250 pedagang). Struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

Retribusi dipungut di wilayah tempat pelayanan pasar diberikan. Peraturan ini mengatur retribusi untuk pemakaian tempat di pasar (toko/kios, los/beceran), fasilitas MCK, tempat sekali pakai di luar los/beceran (unggas, kambing/domba, sapi/kerbau/kuda), kendaraan yang memasuki lingkungan pasar, perpanjangan kartu izin pemakaian tempat, dan promosi di wilayah pasar.

(-)

(-)