Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan dan pengelolaan BMD yang baik untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, serta pemantapan administrasi pengelolaan yang profesional, terbuka, efisien, dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk mengamankan BMD, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, memberikan kepastian hukum, menunjang kelancaran pemerintahan dan pembangunan daerah, meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan BMD.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Pejabat Pengelola BMD:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah (pengelola), Kepala BPKAD (pembantu pengelola), Kepala SKPD (pengguna), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (kuasa pengguna), Penyimpan Barang, dan Pengurus Barang.
- **Perencanaan dan Penganggaran:** Perencanaan kebutuhan BMD disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja serta standar harga yang ditetapkan oleh Bupati.
- **Pengadaan:** Dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
- **Penatausahaan:** Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD menggunakan Sistem Informasi Manajemen Daerah – Aset (SIMDA Aset).
- **Pemanfaatan:** BMD dapat dimanfaatkan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
- **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Pengelola, pengguna, dan kuasa pengguna wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMD.
- **Penilaian:** Dilakukan untuk penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan BMD.
- **Penghapusan:** BMD dapat dihapus dari daftar barang jika sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna, beralih kepemilikan, atau dimusnahkan.
- **Pemindahtanganan:** Pengalihan kepemilikan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal daerah.