Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2023. APBD semula sebesar Rp5.321.238.123.579,00 bertambah menjadi Rp5.839.703.823.679,00. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.