Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 11/2023 · Perda Kabupaten Karawang No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2023Tanggal Penetapan:1 November 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku01 November 2023
Tanggal Penetapan01 November 2023
Tempat PenetapanKarawang

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dicabut dan digantikan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2023. APBD semula sebesar Rp5.321.238.123.579,00 bertambah menjadi Rp5.839.703.823.679,00. Perubahan meliputi pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya sesuai ketentuan perundang-undangan. Penjabaran lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)