Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007

Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/1/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 9/1/PBI/2007 · Peraturan BI No. 9/1/PBI/2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2007Tanggal Penetapan:24 Januari 2007
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/81/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank; 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum; 3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/277/KEP/DIR tanggal 19 Maret 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum; 4. Surat Edaran Bank Indonesia No. 31/9/UPPB tanggal 12 November 1998 tentang Perubahan SK Dir No. 26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang KPMM.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang sistem penilaian tingkat kesehatan Bank Umum berdasarkan prinsip syariah. Latar belakangnya adalah pentingnya kesehatan bank syariah bagi semua pihak terkait, peningkatan kompleksitas usaha dan profil risiko bank syariah, serta perubahan metodologi penilaian kondisi bank secara internasional.

Peraturan ini menetapkan bahwa Bank wajib melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dalam rangka menjaga atau meningkatkan Tingkat Kesehatan Bank. Komisaris dan Direksi Bank wajib memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Tingkat Kesehatan Bank dapat dipenuhi.

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank mencakup faktor-faktor permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar. Penilaian dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif. Hasil penilaian akan menentukan Peringkat Komposit yang mencerminkan kondisi Bank.

Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan. Bank Indonesia juga melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara triwulanan berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan berkala, dan/atau informasi lain. Bank Indonesia dapat meminta informasi dan penjelasan dari bank. Apabila terdapat perbedaan hasil penilaian, maka yang berlaku adalah hasil penilaian Bank Indonesia.

Berdasarkan hasil penilaian, Bank Indonesia dapat meminta Direksi, Komisaris, dan/atau Pemegang Saham untuk menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah perbaikan. Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan action plan.

1. Pelaksanaan sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini mulai diterapkan untuk penilaian data bulan Desember 2007. 2. Dalam rangka persiapan penerapan sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara efektif, bank harus melaksanakan uji coba penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sejak posisi bulan September 2007. 3. Sebelum dilaksanakannya sistem penilaian Tingkat Kesehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, penilaian Tingkat Kesehatan Bank oleh Bank Indonesia dilakukan berdasarkan: a. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum; b. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/277/KEP/DIR tanggal 19 Maret 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tata Cara Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.

Bank yang melanggar Pasal 2, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 13 dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran tertulis; 2. Pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau 3. Pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham bank dalam daftar orang yang dilarang menjadi pemegang saham dan pengurus bank.