Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 149 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 149 Tahun 1954 tentang Penghapusan Tagihan Jawatan Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Keppres 149/1954 · Keppres No. 149 Tahun 1954 · Keppres Nomor 149 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Juli 1954
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenghapusan Tagihan Jawatan Kehutanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Juli 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 149 Tahun 1954 ini bertujuan untuk menghapuskan tagihan Jawatan Kehutanan kepada Badan Penolong Kesengsaraan Korban Perang Cabang Semarang di Ambarawa sebesar Rp 2.096,72. Latar belakang keputusan ini adalah karena Badan tersebut telah dibubarkan dan upaya penagihan hutang oleh Jawatan Kehutanan tidak berhasil. Keputusan ini didasarkan pada surat-surat dari berbagai instansi terkait yang menyatakan ketidakmampuan untuk memungut hutang tersebut. Dengan penghapusan ini, tagihan dianggap selesai setelah dicatat dalam buku bersangkutan.

(-)

(-)