Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 118 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 118 Tahun 1998 tentang Tim Pemantau Ketahanan Pangan

Juga dikenal sebagai: Keppres 118/1998 · Keppres No. 118 Tahun 1998 · Keppres Nomor 118 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 1998Tanggal Penetapan:11 Agustus 1998
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Pemantau Ketahanan Pangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Agustus 1998
Tanggal Penetapan11 Agustus 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 118 Tahun 1998 ini bertujuan untuk membentuk Tim Pemantau Ketahanan Pangan guna menunjang upaya pemantauan dan evaluasi ketahanan pangan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan pangan secara cepat, tepat, dan terpadu. Tim ini terdiri dari berbagai menteri dan kepala badan terkait, dengan Menteri Negara Pangan dan Hortikultura sebagai ketua. Tim bertanggung jawab kepada Presiden dan memiliki tugas untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan merumuskan strategi penanggulangan kerawanan pangan. Selain itu, Tim dapat membentuk kelompok kerja dan menggunakan instansi pemerintah sebagai pelaksana teknis. Di tingkat daerah, dibentuk Tim Pemantau Ketahanan Pangan Daerah yang diketuai oleh Gubernur, dengan biaya operasional dibebankan pada anggaran masing-masing instansi terkait.

(-)

(-)