di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Permendikbud 14/2015 · Permendikbud No. 14 Tahun 2015 · Permendikbud Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. LPMP bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama LPMP adalah melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di provinsi sesuai kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Fungsi LPMP meliputi pemetaan mutu pendidikan, pengembangan sistem informasi, supervisi, fasilitasi peningkatan mutu, dan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan. Struktur organisasi LPMP terdiri dari Kepala, Subbagian Umum, Seksi Sistem Informasi, Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi, Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.