Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Permendikbud 14/2015 · Permendikbud No. 14 Tahun 2015 · Permendikbud Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2015Tanggal Penetapan:8 Juni 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2012 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. LPMP bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas utama LPMP adalah melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di provinsi sesuai kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Fungsi LPMP meliputi pemetaan mutu pendidikan, pengembangan sistem informasi, supervisi, fasilitasi peningkatan mutu, dan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan. Struktur organisasi LPMP terdiri dari Kepala, Subbagian Umum, Seksi Sistem Informasi, Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi, Seksi Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Semua tugas dan fungsi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2012 tetap dilaksanakan sampai penyesuaian tugas dan fungsi sesuai Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)