Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pedoman Jejaring dan Pemantapan Mutu Laboratorium Malaria

Juga dikenal sebagai: Permenkes 68/2015 · Permenkes No. 68 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 68 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2015Tanggal Penetapan:12 Oktober 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPedoman Jejaring dan Pemantapan Mutu Laboratorium Malaria
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku15 Desember 2015
Tanggal Penetapan12 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan malaria, penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia. Pengendalian dilakukan melalui pelayanan laboratorium malaria yang berjenjang untuk menjamin mutu pelayanan. Tujuan utama adalah eliminasi malaria secara bertahap hingga tahun 2030.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan jejaring laboratorium malaria yang terdiri dari laboratorium pelayanan, laboratorium rujukan tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Laboratorium ini bertugas melakukan pemeriksaan mikroskopis, RDT, dan PCR untuk diagnosis malaria. Pemantapan mutu dilakukan melalui pemantapan mutu internal dan eksternal, serta peningkatan mutu. Setiap laboratorium wajib melakukan pencatatan dan pelaporan secara berjenjang. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

(-)

(-)