Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 53 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 53 Tahun 1957 tentang Penetapan Bagian IBW IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954

Juga dikenal sebagai: UU 53/1957 · UU No. 53 Tahun 1957 · UU Nomor 53 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954Tanggal Penetapan:26 Oktober 1957
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan Bagian IBW IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1954
Tanggal Penetapan26 Oktober 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1957 menetapkan anggaran untuk Bagian IBW IV (Percetakan Negara) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Pasal 113 dari Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan Pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW), serta telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 1954, dengan tujuan untuk mengatur alokasi anggaran bagi percetakan negara pada tahun tersebut.

1. Undang-undang ini berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1954.

(-)