Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 5/2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2021Tanggal Penetapan:16 Agustus 2021
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Tanggal Berlaku16 Agustus 2021
Tanggal Penetapan16 Agustus 2021
Tempat PenetapanSelat Panjang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Perubahan tersebut mencakup susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebagaimana diatur dalam Pasal 3, yang menetapkan tipe dan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh masing-masing Dinas Daerah dan Badan Daerah. Selain itu, Pasal 7 diubah untuk mengatur unit pelaksana teknis dinas Daerah kabupaten yang bertanggung jawab kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah Kabupaten sebagai unit organisasi bersifat khusus dan unit layanan yang bekerja secara profesional. Pasal 11 juga diubah terkait dengan pejabat yang ada tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini, pengisian jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan pada akhir, UPT yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT yang baru, kepala UPT bertanggung jawab kepada Kepala Perangkat Daerah pelaksana urusan pemerintah terkait, kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan Peraturan Bupati tentang UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, dan penyesuaian pengisian jabatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Pasal 12 diubah, sehingga pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2022.

1. Pejabat yang ada tetap menduduki jabatan dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Pengisian jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan pada akhir. 3. UPT yang ada tetap melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan UPT yang baru. 4. Kepala UPT bertanggung jawab kepada Kepala Perangkat Daerah pelaksana urusan pemerintah terkait. 5. Kelembagaan Rumah Sakit Daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan Peraturan Bupati tentang UPT Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. 6. Penyesuaian pengisian jabatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

(-)