Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 7/2016 · Perda Kabupaten Balangan No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2016Tanggal Penetapan:15 Mei 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku15 Mei 2016
Tanggal Penetapan15 Mei 2016
Tempat PenetapanParingin

(-)

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mendukung perkembangan perekonomian di Kabupaten Balangan melalui penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Paringin. Penyertaan modal ini diharapkan dapat menggerakkan perekonomian masyarakat dan memperkuat permodalan BPR Paringin.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) yang akan dilakukan secara bertahap selama tiga tahun anggaran, yaitu Rp 5.000.000.000,- pada APBD Tahun Anggaran 2016, Rp 5.000.000.000,- pada APBD Tahun Anggaran 2017, dan Rp 5.000.000.000,- pada APBD Tahun Anggaran 2018. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Daerah menjadi Rp 23.500.000.000,- (dua puluh tiga milyar lima ratus juta rupiah). Penyaluran dana penyertaan modal ini akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Penyertaan modal daerah dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana keuntungan yang menjadi hak daerah disetorkan ke kas daerah sebagai pendapatan daerah.

(-)

(-)