di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan
Juga dikenal sebagai: Perdasus Papua Provinsi Papua Barat 16/2013 · Perdasus Papua Provinsi Papua Barat No. 16 Tahun 2013 · Perdasus Papua Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah Khusus ini mengatur tentang keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan. Latar belakang peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang mengamanatkan bahwa DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari pengangkatan anggota DPRPB adalah agar anggota DPRPB bertanggung jawab secara langsung kepada masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: