Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua) Nomor 16 Tahun 2013 tentang Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan

Juga dikenal sebagai: Perdasus Papua Provinsi Papua Barat 16/2013 · Perdasus Papua Provinsi Papua Barat No. 16 Tahun 2013 · Perdasus Papua Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (Perdasus Papua)
TemaKeanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan
LokasiPemerintah Provinsi Papua Barat
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanManokwari

(-)

Peraturan Daerah Khusus ini mengatur tentang keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB) yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan. Latar belakang peraturan ini adalah amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang mengamanatkan bahwa DPRP terdiri atas anggota yang dipilih dan diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari pengangkatan anggota DPRPB adalah agar anggota DPRPB bertanggung jawab secara langsung kepada masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengangkatan anggota DPRPB yang merupakan wakil masyarakat adat, terdiri dari laki-laki dan perempuan, dengan pengisian keanggotaan berdasarkan sistem komunal/kolegial.
  2. Jumlah anggota DPRPB yang diangkat adalah ¼ (seperempat) kali dari jumlah anggota DPRPB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Persyaratan calon anggota DPRPB, antara lain adalah Orang Asli Papua, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berumur minimal 21 tahun, berpendidikan minimal SMA, tidak menjadi anggota partai politik, dan bersedia bekerja penuh waktu.
  4. Proses pengusulan calon anggota DPRPB dilakukan oleh Masyarakat Adat Papua melalui musyawarah adat, dengan pertimbangan dan persetujuan dari MRPB.
  5. Seleksi calon anggota DPRPB dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, Tokoh Masyarakat Adat, Akademisi, dan instansi vertikal.
  6. Penetapan calon anggota DPRPB dilakukan oleh Gubernur berdasarkan hasil seleksi dari Tim Seleksi.
  7. Anggota DPRPB yang diangkat diwajibkan berhimpun dalam Fraksi dan dapat menjadi anggota alat kelengkapan DPRPB, kecuali jabatan Pimpinan DPRPB.

1. Ketentuan mengenai pengangkatan anggota DPRPB dalam Peraturan Daerah Khusus ini berlaku untuk pengangkatan anggota DPRPB periode 2009-2014 berdasarkan Peraturan Daerah Khusus ini, kecuali ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3). 2. Pengangkatan anggota DPRPB periode 2009-2014 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. masa jabatan anggota DPRPB yang diangkat untuk periode 2009-2014 sampai sisa masa jabatan anggota DPRPB tahun 2009-2014; b. pengucapan sumpah/janji anggota DPRPB untuk anggota yang diangkat pada periode 2009-2014 dipandu oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRPB; c. Tim Seleksi anggota DPRPB yang diangkat untuk periode 2009-2014 dibentuk dengan Keputusan Gubernur paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perdasus ini diundangkan. d. jumlah Fraksi yang telah terbentuk pada periode 2009-2014 tidak mengalami perubahan; e. anggota DPRPB yang diangkat untuk periode 2009-2014 didistribusikan secara proporsional pada Fraksi-Fraksi, yang telah terbentuk berdasarkan penunjukan Pimpinan DPRPB; f. pimpinan Badan Legislasi dan Badan Kehormatan yang telah terpilih pada periode 2009-2014 tetap berlaku sampai akhir masa jabatannya; g. jumlah Komisi yang telah terbentuk dan pimpinan Komisi yang telah terpilih pada periode 2009-2014 tetap berlaku sampai akhir masa jabatannya.

(-)