Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 6/2021 · Perda Kabupaten Berau No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2021Tanggal Penetapan:27 Desember 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku27 Desember 2021
Tanggal Penetapan27 Desember 2021
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2019 Nomor 1;

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan kondisi perekonomian, meningkatkan pendapatan daerah, menambah potensi pajak, menyesuaikan tarif pajak, dan mengklasifikasikan tarif sesuai dengan kondisi wajib retribusi.

Perubahan meliputi definisi dalam Pasal 1 terkait perubahan nama lembaga dari Dinas menjadi Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA). Pasal 10 diubah terkait objek Pajak Restoran, dengan pengecualian restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp5.000.000 per bulan. Tarif Pajak Restoran dalam Pasal 13 diklasifikasikan berdasarkan omzet bulanan, yaitu 10% untuk omzet di atas Rp10.000.000, 7% untuk omzet antara Rp7.000.001 hingga Rp10.000.000, dan 3% untuk omzet antara Rp5.000.001 hingga Rp7.000.000.

Pasal 16 diubah terkait objek Pajak Hiburan, dan Pasal 19 menyesuaikan tarif Pajak Hiburan untuk berbagai jenis hiburan. Tarif untuk pusat kebugaran diturunkan dari 30% menjadi 15%. Pasal 36 diubah terkait dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yaitu Nilai Jual Hasil pengambilan mineral tersebut. Tarif Pajak Sarang Burung Walet dalam Pasal 55 ditetapkan sebesar 5%. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam Pasal 61 diklasifikasikan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan tarif mulai dari 0,05% hingga 0,2%. Ditambahkan Pasal 109A yang memberlakukan ketentuan pemungutan pajak kepada orang pribadi atau badan yang memenuhi objek dan subjek pajak, baik yang memiliki izin maupun belum memiliki izin.

(-)

(-)