Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97 Tahun 2011 tentang Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang

Juga dikenal sebagai: Permenhub 97/2011 · Permenhub No. 97 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 97 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2011Tanggal Penetapan:5 Desember 2011
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku05 Desember 2011
Tanggal Penetapan05 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

- Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuannya adalah untuk menetapkan Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan (PSAK) Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang. - Ketentuan Substansial: - Sistem Akuntansi Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan, Sistem Akuntansi Aset Tetap, dan Sistem Akuntansi Biaya. - Sistem Akuntansi Keuangan menghasilkan Laporan Keuangan pokok untuk keperluan akuntabilitas, manajemen, dan transparansi. - Sistem Akuntansi Aset Tetap menghasilkan Laporan Aset Tetap untuk keperluan manajemen aset tetap. - Sistem Akuntansi Biaya menghasilkan informasi biaya satuan (unit cost) per unit layanan, pertanggungjawaban kinerja ataupun informasi lain untuk kepentingan manajerial. - Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang menetapkan lebih lanjut Standar Operasional dan Prosedur Sistem Akuntansi.

1. Laporan Keuangan Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang yang disusun sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan ini, dinyatakan tetap berlaku sebagai laporan akuntabilitas manajemen Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang. 2. Proses pengintegrasian laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan ke dalam laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Perubahan terhadap Sistem Akuntansi Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang dilaksanakan oleh Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang dengan tetap berpedoman kepada Peraturan Menteri Perhubungan ini.

(-)