Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 43 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 43 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 43/2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 43 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 43 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2011Tanggal Penetapan:30 November 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku01 Desember 2011
Tanggal Penetapan30 November 2011
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Stbl. 1926 Nomor 226 yang telah diubah terakhir dengan Stbl. 1940 Nomor 14 dan Nomor 450; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1992 tentang Rencana Tapak Tanah dan Tata tertib Pengusahaan Kawasan Industri serta Prosedur Pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Undang-Undang Gangguan (UUG) / HO bagi Perusahan yang Berlokasi di Luar Kawasan Industri; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan İzin Gangguan di Daerah;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Gangguan (HO) di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kepastian hukum terhadap keberadaan tempat usaha, serta untuk meningkatkan pelayanan, pengendalian, dan pengawasan terhadap aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan dan mengurangi gangguan terhadap ketertiban, keamanan, serta mencegah kerusakan lingkungan.

Objek Izin Gangguan adalah semua tempat usaha/kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Subjek izin adalah setiap orang pribadi atau badan yang mendirikan dan/atau memperluas tempat usaha/kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan. Setiap pemohon izin wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk, dengan melampirkan persyaratan seperti fotokopi sertifikat tanah, IMB, KTP, akta pendirian badan hukum (jika badan hukum), surat pernyataan persetujuan pemilik tanah (jika bukan milik sendiri), pernyataan tidak berkeberatan dari warga sekitar, dan surat keterangan domisili usaha.

Permohonan izin dapat ditolak jika tidak memenuhi persyaratan, tempat usaha tidak sesuai dengan peruntukannya, atau menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan terhadap masyarakat atau lingkungan. Sebelum izin diterbitkan, dilakukan pemeriksaan lapangan dan dimintai pendapat dari masyarakat sekitar. Izin diberikan atas nama pemohon dan pada alamat tertentu, serta wajib memuat ketentuan yang harus dipatuhi. Pemegang izin wajib memasang plat nomor izin dan turunan surat izin gangguan.

Masa berlaku izin gangguan adalah selama usaha masih berlangsung, dengan kewajiban register ulang setiap 2 tahun. Instansi terkait berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan izin. Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara jika tidak dimintai persetujuan, atau mengajukan keberatan kepada Kepala Daerah jika kegiatan usaha tidak sesuai ketentuan atau mengganggu ketertiban.

1. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan peraturan daerah ini, seluruh instruksi, petunjuk atau pedoman yang ada atau yang diadakan oleh Pemerintah Daerah jika tidak bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut peraturan daerah ini sudah harus selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan. 3. Semua izin yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut. 4. Setelah berakhirnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan izin selanjutnya berpedoman kepada peraturan daerah ini.

1. Berdasarkan hasil pengawasan, kepala daerah atau pejabat lain yang ditunjuk dapat mengenakan sanksi administrasi kepada pemegang izin berupa: Teguran; Penutupan sementara; Pencabutan izin. 2. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi kesempatan atau menghalangi petugas pengawas melaksanakan tugasnya diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta rupiah).