Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjar 10/2013 · Perda Kabupaten Banjar No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 November 2013Tanggal Penetapan:28 November 2013
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
LokasiPemerintah Kabupaten Banjar
Tanggal Berlaku28 November 2013
Tanggal Penetapan28 November 2013
Tempat PenetapanMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar. Perubahan ini dilakukan karena adanya penetapan kelas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura sebagai Rumah Sakit Umum Kelas B. Perubahan meliputi: 1. Penyisipan definisi RSUD Ratu Zalecha Martapura dan Direktur RSUD dalam Pasal 1. 2. Perubahan susunan organisasi RSUD pada Pasal 17 ayat (1) huruf k, termasuk struktur Wakil Direktur Pelayanan dan Wakil Direktur Umum, bidang, bagian, sub bagian, kelompok jabatan fungsional, instalasi, Satuan Pengawas Internal (SPI), dan komite. 3. Perubahan Lampiran XXX mengenai bagan susunan organisasi RSUD. 4. Penyisipan Bab VIII C tentang Ketentuan Peralihan yang mengatur keberlakuan ketentuan lama sampai dilantiknya pejabat struktural berdasarkan peraturan daerah ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, yang telah diubah dalam Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dilantiknya pejabat struktural berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)