Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Tera

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 7/2009 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 7 Tahun 2009 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tera
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Agustus 2009
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain, sehingga:

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2009 tentang Retribusi Tera ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan tera dan tera ulang atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) serta Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilaksanakan oleh Balai Metrologi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Definisi**: Rincian definisi istilah-istilah penting seperti Metrologi Legal, Pelayanan Kemetrologian, Retribusi Tera, Tera, Tera Ulang, Penera, Kalibrasi, Pengujian, UTTP, BDKT, Wajib Retribusi, SKRD, dan STRD. 2. **Pelayanan Kemetrologian**: Setiap alat UTTP dan BDKT yang digunakan dalam perdagangan, industri, dan kepentingan umum wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai standar yang ditetapkan. Untuk memenuhi persyaratan ini, dilakukan tera, tera ulang, kalibrasi, serta pengujian secara berkala yang diselenggarakan di Balai Metrologi atau di luar Balai Metrologi. 3. **Objek dan Subjek Retribusi**: Objek retribusi adalah pelayanan tera/tera ulang dan kalibrasi alat UTTP serta pengujian BDKT oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut. 4. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis alat ukur dan pelayanan yang diberikan, dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, lamanya waktu, dan peralatan yang digunakan. 5. **Prinsip Penetapan Tarif Retribusi**: Besaran tarif retribusi didasarkan pada kebijakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan ketentuan Pemerintah, jasa pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. 6. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran**: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut setiap kali dilaksanakan tera atau tera ulang dan kalibrasi atas alat UTTP serta pengujian BDKT yang telah dinyatakan baik dan disahkan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Retribusi harus dibayar tunai sebelum alat UTTP dan BDKT diserahkan kembali pada pemilik/pemakai. 7. **Masa Laku Retribusi**: Masa laku retribusi tera atau tera ulang atas alat UTTP mengikuti masa laku tanda tera sah. Masa laku retribusi atas BDKT adalah 1 tahun. Masa laku retribusi kalibrasi atas alat UTTP sesuai jangka waktu masa kalibrasi yang ditetapkan dalam Surat Keterangan Hasil Pengujian Kalibrasi dengan berpedoman pada penggunaan dan kelayakan alat.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% setiap bulan, maksimum 12% dari besarnya retribusi terutang.