Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk mengelola dan memanfaatkan burung walet secara lestari serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Tujuannya adalah menjaga kelestarian habitat dan populasi burung walet, meningkatkan produktivitas sarang burung walet, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Lokasi pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet berada pada habitat alami (goa alam, tebing bebatuan) dan habitat buatan (bangunan gedung).
2. Penetapan lokasi oleh Bupati dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah.
3. Kewajiban memiliki izin dari Bupati bagi setiap orang atau badan yang melakukan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet.
4. Prosedur pengajuan izin melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2T dan PM) dengan melampirkan proposal rencana pengelolaan dan pengusahaan.
5. Syarat perizinan meliputi syarat administratif (status kepemilikan tanah, surat persetujuan warga) dan syarat teknis (identitas pemohon, luas areal, gambar situasi lokasi).
6. Pembentukan Tim Penilai Perizinan oleh Bupati.
7. Penerbitan izin prinsip sebelum izin pengelolaan dan pengusahaan.
8. Hak dan kewajiban pemegang izin, termasuk hak memanen sarang burung walet dan kewajiban menjaga lingkungan serta hubungan dengan masyarakat setempat.