Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER-003/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor PER-003/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Armada Keamanan Laut

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla PER-003/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 · Perka Bakamla No. PER-003/KEPALA/BAKAMLA/V/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Mei 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Pangkalan Armada Keamanan Laut
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor : PER-001/KEPALA/BAKAMLA/V/2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Keamanan Laut Tahun 2015;

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Pangkalan Armada Keamanan Laut (Pangkalan).

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Pangkalan Armada Keamanan Laut bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan fasilitas pangkalan dalam pelaksanaan operasi di bidang keamanan dan keselamatan laut.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan: Pangkalan merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Keamanan Laut yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Operasi dan Latihan, serta dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Keamanan Laut Zona Maritim sesuai dengan lokasi kewenangannya.
  2. Tugas: Melaksanakan dukungan fasilitas pangkalan dalam rangka mendukung operasi di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
  3. Fungsi:
    • Penyusunan rencana dan program dukungan fasilitas pangkalan.
    • Pelaksanaan dukungan fasilitas pangkalan (fasilitas labuh, pemeliharaan dan perbaikan, pembekalan, perawatan personel, pembinaan pangkalan, sarana dan prasarana).
    • Penyiapan bahan dukungan logistik.
    • Penyiapan bahan dukungan pemeliharaan dan perawatan.
    • Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga Pangkalan.
  4. Susunan Organisasi:
    • Subbagian Urusan Tata Usaha.
    • Seksi Logistik.
    • Seksi Perawatan.
    • Kelompok Jabatan Fungsional.
  5. Tata Kerja: Mengatur prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi antar satuan organisasi.
  6. Eselon: Kepala Pangkalan (eselon III.a), Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Seksi Logistik, dan Kepala Seksi Perawatan (eselon IV.a).
  7. Lokasi: Ambon, Serai, dan Batam.

(-)

(-)