Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1982

Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (Convention On Special Missions, New York 1969)

Juga dikenal sebagai: UU 2/1982 · UU No. 2 Tahun 1982 · UU Nomor 2 Tahun 1982

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 1982Tanggal Penetapan:25 Januari 1982
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (Convention On Special Missions, New York 1969)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Januari 1982
Tanggal Penetapan25 Januari 1982
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi mengenai Misi Khusus yang diterima oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1969. Konvensi ini telah digunakan oleh Indonesia sebagai pedoman dalam hubungan internasional dan pengesahannya bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih mantap. Konvensi ini mengatur pengiriman dan penerimaan misi khusus yang bersifat sementara antara negara-negara dengan persetujuan negara penerima, untuk menangani masalah khusus atau menjalankan tugas khusus. Indonesia menerima seluruh isi Konvensi kecuali Protokol Opsional mengenai Penyelesaian Sengketa Secara Wajib, karena lebih mengutamakan penyelesaian sengketa melalui perundingan dan konsultasi.

(-)

(-)