Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 14/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 14 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2009Tanggal Penetapan:1 Agustus 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Terpadu Satu Pintu
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku01 Agustus 2009
Tanggal Penetapan01 Agustus 2009
Tempat PenetapanTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Temanggung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendorong investasi dan meningkatkan pelayanan perizinan dan non-perizinan yang transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.

Tujuan PTSP:

  1. Meningkatkan mutu pelayanan publik di bidang perizinan dan non perizinan.
  2. Memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik.
  3. Meningkatkan iklim perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
  4. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  5. Menghilangkan inefisiensi pembayaran retribusi perizinan.
  6. Menyederhanakan mekanisme dan prosedur perizinan.

Ketentuan Substansial:

  1. Bupati wajib menyelenggarakan PTSP dan mendelegasikan kewenangan kepada SKPD terkait.
  2. SKPD mengelola administrasi perizinan dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan keamanan berkas.
  3. Kegiatan ekonomi yang berdampak besar harus mendapat Persetujuan Bupati.
  4. Ruang lingkup PTSP mencakup perizinan dan non perizinan yang dikelompokkan dalam rumpun: Pertanahan dan Pekerjaan Umum; Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi; Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup; Ketenagakerjaan dan Sosial; Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Pariwisata; Pendidikan dan Kesehatan; Kependudukan dan Catatan Sipil; Energi dan Sumber Daya Mineral.
  5. Pengolahan dokumen dilakukan secara terpadu, dan proses dilakukan untuk satu jenis perizinan atau perizinan paralel.
  6. Pemerintah Daerah memberikan kejelasan dan kemudahan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
  7. Pegawai yang bertugas harus kompeten dan diberikan pelatihan serta evaluasi kinerja.
  8. SKPD wajib menyediakan sarana pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti aduan tersebut.
  9. SKPD wajib melakukan penelitian tingkat kepuasan masyarakat secara berkala.
  10. Bupati dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam pengembangan PTSP.

1. Paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan segala perizinan dan non perizinan yang ditangani SKPD Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Penyelenggara dan/atau pengguna jasa pelayanan terpadu satu pintu yang melakukan tindakan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.