Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten Temanggung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mendorong investasi dan meningkatkan pelayanan perizinan dan non-perizinan yang transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.
Tujuan PTSP:
- Meningkatkan mutu pelayanan publik di bidang perizinan dan non perizinan.
- Memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik.
- Meningkatkan iklim perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Menghilangkan inefisiensi pembayaran retribusi perizinan.
- Menyederhanakan mekanisme dan prosedur perizinan.
Ketentuan Substansial:
- Bupati wajib menyelenggarakan PTSP dan mendelegasikan kewenangan kepada SKPD terkait.
- SKPD mengelola administrasi perizinan dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan keamanan berkas.
- Kegiatan ekonomi yang berdampak besar harus mendapat Persetujuan Bupati.
- Ruang lingkup PTSP mencakup perizinan dan non perizinan yang dikelompokkan dalam rumpun: Pertanahan dan Pekerjaan Umum; Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi; Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup; Ketenagakerjaan dan Sosial; Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Pariwisata; Pendidikan dan Kesehatan; Kependudukan dan Catatan Sipil; Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Pengolahan dokumen dilakukan secara terpadu, dan proses dilakukan untuk satu jenis perizinan atau perizinan paralel.
- Pemerintah Daerah memberikan kejelasan dan kemudahan pelayanan sesuai Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
- Pegawai yang bertugas harus kompeten dan diberikan pelatihan serta evaluasi kinerja.
- SKPD wajib menyediakan sarana pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti aduan tersebut.
- SKPD wajib melakukan penelitian tingkat kepuasan masyarakat secara berkala.
- Bupati dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam pengembangan PTSP.