Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2010 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 1/2010 · Perda Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2010 · Perda Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2010Tanggal Penetapan:18 Agustus 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2009
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku18 Agustus 2010
Tanggal Penetapan18 Agustus 2010
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.353.900.464.683,97 dan belanja sebesar Rp. 1.530.073.192.806,26, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (176.172.728.122,29). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 386.301.604.936,83 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.924.000.000,00.
  2. Neraca per 31 Desember 2009, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.348.341.948.910,38, jumlah kewajiban sebesar Rp. 44.980.772.358,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 4.303.361.176.552,38.
  3. Laporan arus kas sampai dengan 31 Desember 2009, yang mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 386.301.604.936,81, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp. 269.330.219.138,71, arus kas dari aktivitas investasi aset non-keuangan sebesar Rp. (445.502.947.261,00), arus kas dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp. (8.924.000.000,00), dan saldo kas akhir sebesar Rp. 201.204.876.814,52.
  4. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2009 akan diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)