Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN TERA DAN/ATAU TERA ULANG, ALAT UKUR, TAKAR TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Utara 03/2017 · Perda Kabupaten Lampung Utara No. 03 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Lampung Utara Nomor 03 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2017Tanggal Penetapan:27 Juli 2017

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN TERA DAN/ATAU TERA ULANG, ALAT UKUR, TAKAR TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Utara
Tanggal Berlaku27 Juli 2017
Tanggal Penetapan27 Juli 2017
Tempat PenetapanKotabumi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain, sehingga:

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Tera dan/atau Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha di daerah dalam kegiatan perdagangan, industri, dan kepentingan umum dengan memastikan penggunaan alat-alat UTTP yang benar dan akurat.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Asas dan tujuan penyelenggaraan tera/tera ulang UTTP, meliputi kemanfaatan, keadilan, keamanan, kepastian hukum, dan persaingan sehat.
  2. Subjek (pengguna UTTP) dan objek (jenis peralatan UTTP) yang diatur.
  3. Kewajiban tera dan tera ulang bagi produsen dan pengguna UTTP.
  4. Tempat pelayanan tera dan tera ulang, yang dapat dilakukan di kantor, instalasi uji, pelayanan keliling, atau tempat UTTP berada.
  5. Tanda tera yang diberikan pada UTTP setelah dilakukan tera atau tera ulang.
  6. Masa berlaku tera dan tera ulang, yaitu 1 tahun.
  7. Retribusi tera dan tera ulang yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah.
  8. Larangan-larangan terkait penggunaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan.
  9. Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan UTTP oleh Dinas terkait.
  10. Peran serta masyarakat dalam pengawasan penggunaan UTTP.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur.

1. Alat-alat UTTP yang telah ditera dan/atau tera ulang sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu tera dan/atau tera ulang. 2. Alat-alat UTTP yang belum ditera dan/atau tera ulang agar diselenggarakan tera dan/atau tera ulang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17 ayat (3) huruf c dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan dan/atau penyitaan alat-alat UTTP. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 19 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00.