Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepelabuhanan, angkutan sungai dan penyeberangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ketapang 10/2015 · Perda Kabupaten Ketapang No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2015Tanggal Penetapan:29 Desember 2015
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepelabuhanan, angkutan sungai dan penyeberangan
LokasiPemerintah Kabupaten Ketapang
Tanggal Berlaku29 Desember 2015
Tanggal Penetapan29 Desember 2015
Tempat PenetapanKetapang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepelabuhanan, Angkutan Sungai, dan Penyeberangan bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat seiring dengan perkembangan sektor transportasi. Kebijakan ini mencakup penataan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang kepelabuhanan dan angkutan sungai, dengan fokus pada keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan peningkatan pelayanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tatanan Kepelabuhanan: Mengatur peran, fungsi, jenis, dan hirarki pelabuhan, rencana induk pelabuhan, serta lokasi pelabuhan. Pelabuhan memiliki peran sebagai simpul transportasi, pintu gerbang ekonomi, tempat alih moda transportasi, penunjang industri dan perdagangan, serta tempat distribusi dan konsolidasi muatan.
  2. Rencana Induk Pelabuhan: Setiap pelabuhan wajib memiliki rencana induk yang memuat kebijakan pelabuhan, rencana lokasi, dan hirarki pelabuhan. Rencana ini ditetapkan oleh Bupati untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat ditinjau kembali.
  3. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp): Mengatur peruntukan wilayah daratan dan perairan pelabuhan. DLKr digunakan untuk kegiatan pelabuhan secara langsung, sedangkan DLKp digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
  4. Prasarana Angkutan Sungai dan Penyeberangan: Mengatur pelabuhan sungai, penyeberangan, dan pelabuhan pengumpan lokal. Pembangunan pelabuhan memerlukan izin penetapan lokasi dari Bupati dan harus memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan dan kelestarian lingkungan.
  5. Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri: Mengatur pembangunan dan pengelolaan terminal khusus di luar DLKr/DLKp dan terminal untuk kepentingan sendiri di dalam DLKr/DLKp. Pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri memerlukan persetujuan dari Bupati.
  6. Angkutan Sungai dan Penyeberangan: Mengatur kegiatan angkutan sungai yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha dengan kapal berbendera Indonesia. Jaringan trayek angkutan sungai ditetapkan oleh Bupati.
  7. Keselamatan dan Keamanan Berlayar: Mengatur persyaratan teknis kelaiklautan kapal dan jaminan keselamatan pelayaran. Setiap kapal penumpang wajib menyediakan alat keselamatan dan lampu navigasi.

Peraturan ini juga mengatur fasilitas untuk penyandang cacat dan/atau orang sakit, sistem informasi dan statistik, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).