Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 12/2017 · Perda Kabupaten Sukamara No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, serta adanya beberapa perubahan pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan substansial yang diubah meliputi: 1. Definisi-definisi terkait keuangan daerah dan pengelolaan keuangan daerah. 2. Pelimpahan kewenangan pejabat pengguna anggaran kepada kepala unit kerja selaku kuasa pengguna anggaran. 3. Tugas pejabat penatausahaan keuangan SKPD. 4. Ketentuan mengenai bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. 5. Fungsi APBD. 6. Penganggaran penerimaan dan pengeluaran daerah. 7. Rincian jenis pajak daerah dan retribusi daerah. 8. Kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah. 9. Penggunaan belanja daerah. 10. Klasifikasi belanja menurut urusan pemerintahan. 11. Jenis belanja tidak langsung. 12. Tambahan penghasilan pegawai negeri sipil. 13. Penggunaan belanja hibah. 14. Belanja bantuan sosial. 15. Belanja bagi hasil. 16. Belanja bantuan keuangan. 17. Penganggaran belanja pegawai. 18. Penggunaan belanja barang/jasa. 19. Penggunaan belanja modal. 20. Kegiatan tahun jamak. 21. Penggunaan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan. 22. Penyelesaian piutang daerah. 23. Investasi jangka pendek dan jangka panjang. 24. Penyusunan rancangan PPAS. 25. Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD. 26. Penganggaran belanja langsung. 27. Pelaksanaan pengeluaran apabila DPRD tidak menetapkan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD. 28. Penyusunan DPA-SKPD dan DPA-PPKD. 29. Pengelolaan kas daerah. 30. Pengelolaan kas non anggaran. 31. Pengelolaan barang milik daerah. 32. Sistem akuntansi pemerintahan daerah. 33. Kebijakan akuntansi pemerintahan daerah. 34. Penyampaian laporan realisasi semester pertama APBD. 35. Penyusunan laporan keuangan.

(-)

(-)