Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 7/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 September 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 September 2016
Tempat PenetapanSelat Panjang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan rencana 5 (lima) tahun yang menggambarkan visi dan misi Kepala Daerah terpilih, serta tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) SKPD. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisis isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas beserta kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, dan penutup. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi ketidaksesuaian dalam proses perumusan atau substansi, perubahan mendasar seperti bencana alam atau krisis ekonomi, atau apabila merugikan kepentingan nasional.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, Kepala Daerah wajib menyusun RKPD pada tahun terakhir pemerintahannya. 2. Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dokumen perencanaan untuk tahun pertama periode pemerintahan tahun berikutnya dengan berpedoman pada RPJPD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2005-2025 dan RPJMD 2016-2021 sebelum RPJMD periode berikutnya tersusun. 3. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun pertama periode pemerintahan Kepala Daerah terpilih berikutnya. 4. RPJMD dijadikan dasar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2021.

(-)