Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 290 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 290 Tahun 1964 tentang Penegasan Kedudukan Dan Tanggungjawab Angkatan Kepolisian Republik Indonesia Sebagai Unsur Angkatan Bersenjata

Juga dikenal sebagai: Keppres 290/1964 · Keppres No. 290 Tahun 1964 · Keppres Nomor 290 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 1964Tanggal Penetapan:12 November 1964
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenegasan Kedudukan Dan Tanggungjawab Angkatan Kepolisian Republik Indonesia Sebagai Unsur Angkatan Bersenjata
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 November 1964
Tanggal Penetapan12 November 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menegaskan kedudukan, tugas, dan tanggung jawab Angkatan Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari Angkatan Bersenjata. Latar belakang kebijakan ini adalah perkembangan revolusi Indonesia dan pertumbuhan Angkatan Kepolisian baik secara mental maupun materiil. Kebijakan ini menetapkan bahwa Angkatan Kepolisian memiliki kedudukan yang sama dengan Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Tugas mereka meliputi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dalam negeri, dan partisipasi dalam pertahanan negara. Angkatan Kepolisian juga berperan dalam proses produksi dan distribusi terkait tugasnya, serta berfungsi sebagai alat revolusi untuk keselamatan dan kemakmuran rakyat. Kebijakan ini mengatur integrasi Angkatan Kepolisian dengan Angkatan Bersenjata lainnya dalam hal personel, materiil, keuangan, dan administrasi.

1. Segala sesuatu tentang pelaksanaan yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini diatur bersama oleh Menteri Koordinator Kompartemen Pertahanan/Keamanan—Kepala Staf Angkatan Bersendjata dan Menteri Koordinator Kompartemen Hukum dan Dalam Negeri. 2. Selama peraturan-peraturan pokok yang sama bagi keempat Angkatan Bersendjata belum ada, Menteri Koordinator Pertahanan/Keamanan—Kepala Staf Angkatan Bersendjata dapat menetapkan peraturan-peraturan sementara agar setahap demi setahap kedudukan Angkatan Kepolisian Republik Indonesia sebagai unsur Angkatan Bersendjata dapat diwujudkan.

(-)