Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menegaskan kedudukan, tugas, dan tanggung jawab Angkatan Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari Angkatan Bersenjata. Latar belakang kebijakan ini adalah perkembangan revolusi Indonesia dan pertumbuhan Angkatan Kepolisian baik secara mental maupun materiil. Kebijakan ini menetapkan bahwa Angkatan Kepolisian memiliki kedudukan yang sama dengan Angkatan Darat, Laut, dan Udara. Tugas mereka meliputi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dalam negeri, dan partisipasi dalam pertahanan negara. Angkatan Kepolisian juga berperan dalam proses produksi dan distribusi terkait tugasnya, serta berfungsi sebagai alat revolusi untuk keselamatan dan kemakmuran rakyat. Kebijakan ini mengatur integrasi Angkatan Kepolisian dengan Angkatan Bersenjata lainnya dalam hal personel, materiil, keuangan, dan administrasi.