di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber dari Dana Lainnya
Juga dikenal sebagai: Peraturan BP Tapera 4/2024 · Peraturan BP Tapera No. 4 Tahun 2024 · Peraturan BP Tapera Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mengatur tentang pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang bersumber dari Dana Lainnya. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63A ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penghimpunan Dana Lainnya, pembentukan Kontrak Pengelolaan Dana Tapera yang Bersumber dari Sumber Dana Lain (KPSDL), dan transaksi Unit Penyertaan oleh Pemilik Dana. BP Tapera memiliki kewajiban untuk menyimpan semua kekayaan KPSDL pada Bank Kustodian, memisahkan kekayaan KPSDL dari aset BP Tapera, serta menerima dan memproses penerimaan dana dari Pemilik Dana. Bank Kustodian memiliki kewajiban untuk memberikan jasa penitipan kolektif dan jasa Kustodian lainnya yang berkaitan dengan kekayaan KPSDL, membuka rekening atas perintah BP Tapera, dan memisahkan kekayaan KPSDL dari kekayaan Bank Kustodian.
Pemilik Dana yang melakukan pendaftaran harus memenuhi ketentuan mengisi formulir pendaftaran dan formulir persetujuan syarat dan ketentuan pengelolaan dana. Dana Lainnya dalam KPSDL dialokasikan menjadi alokasi Pembiayaan Tapera dan alokasi investasi. Alokasi Pembiayaan Tapera dipergunakan untuk Pembiayaan Tapera yang disalurkan melalui Bank Penyalur atau Perusahaan Pembiayaan Penyalur. Alokasi investasi ditempatkan pada KIK Pemupukan Dana Tapera sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman KIK Pemupukan Dana Tapera.