Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung Adat Di Kabupaten Siak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Siak 2/2015 · Perda Kabupaten Siak No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Januari 2015
Pemerintahan DesaPariwisata & KebudayaanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Kampung Adat Di Kabupaten Siak
LokasiPemerintah Kabupaten Siak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Januari 2015
Tempat PenetapanSiak Sri Indrapura

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menghidupkan kembali peranan tokoh adat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat karena kompleksitas kehidupan akibat urbanisasi. Peran dan fungsi Penghulu Kampung Adat serta tokoh adat ditingkatkan untuk mengayomi masyarakat, termasuk meningkatkan partisipasi dalam pemerintahan kampung, kegiatan sosial budaya, dan pelestarian adat istiadat.

Pemerintah Kampung Adat terdiri dari Penghulu dan Perangkat Kampung Adat, yang meliputi Sekretariat Kampung Adat (Kerani dan Juru Tulis), unsur kewilayahan (Kadus, Rukun Kampung, Rukun Tetangga), dan pelaksana teknis lapangan (petugas urusan agama, keamanan, pengairan, dll.). Batas wilayah Kampung Adat mengacu pada batas sebelum penetapan.

Kampung Adat memiliki fungsi pemerintahan, keuangan, dan pembangunan, serta mendapat fasilitasi dan pembinaan dari Pemerintah Kabupaten. Kewenangannya mencakup pengaturan pemerintahan berdasarkan susunan asli, pengelolaan wilayah adat, pelestarian nilai sosial budaya, penyelesaian sengketa adat, penyelenggaraan sidang perdamaian, pemeliharaan ketertiban, dan pengembangan hukum adat.

Lembaga Kemasyarakatan Kampung Adat dibentuk atas prakarsa pemerintah kampung dan masyarakat, bertugas dalam pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan, dan peningkatan pelayanan. Lembaga Adat merupakan bagian dari Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak, memiliki wilayah hukum adat, dan berwenang mengatur kehidupan masyarakat terkait adat istiadat. Sumber pendapatan Kampung Adat berasal dari pendapatan asli, bagi hasil pajak daerah, dana perimbangan, alokasi APBN, bantuan APBD, sumbangan, dan pendapatan lain yang sah.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka ke delapan Kampung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berubah statusnya menjadi Kampung Adat dan segala yang berkaitan dengan Administrasi Pemerintahan harus menyesuaikan seperti plang kantor, kop surat, stempel dan atribut lainnya. 2. Bupati dapat menugaskan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa serta SKPD terkait lainnya mensosialisasikan perubahan kedelapan Kampung menjadi Kampung Adat.

(-)