Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tanda Jabatan bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 33/2018 · Permenhan No. 33 Tahun 2018 · Permenhan Nomor 33 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2018Tanggal Penetapan:31 Desember 2018
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaTanda Jabatan bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku31 Desember 2018
Tanggal Penetapan31 Desember 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 86 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tanda Jabatan Bagi Pegawai Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2110)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan penggunaan tanda jabatan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Tanda jabatan ini digunakan untuk menyatakan kedudukan tugas, tanggung jawab, dan lingkup wewenang bagi pejabat struktural dan fungsional. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini. Tanda jabatan digunakan oleh pegawai yang menduduki jabatan struktural eselon I hingga IV dan jabatan fungsional setingkat jenjang utama, madya, dan muda. Tanda jabatan ini dikenakan pada berbagai jenis pakaian dinas dan seragam, dengan bentuk dan ukuran yang berbeda sesuai dengan strata jabatan. Bentuk dan warna tanda jabatan juga memiliki makna simbolis yang terkait dengan nilai-nilai nasional dan pertahanan.

(-)

(-)