Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui penyelenggaraan kesehatan yang terpadu dan saling mendukung oleh semua komponen di daerah kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Upaya Kesehatan: Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) dan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) yang meliputi berbagai pelayanan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sistem rujukan, penanganan gawat darurat, pelayanan kesehatan tradisional, pelayanan kesehatan bencana, pelayanan darah, promosi kesehatan, surveilans kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit, penanganan kejadian luar biasa (KLB), kesehatan indera, pelayanan kesehatan jiwa, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu, anak dan keluarga berencana, pengelolaan imunisasi, pelayanan gizi, pelayanan kesehatan gigi dan mulut, upaya kesehatan matra, upaya kesehatan sekolah/madrasah/pesantren, upaya kesehatan lanjut usia, kesehatan kerja, kesehatan olahraga, pelayanan kesehatan reproduksi, upaya keperawatan kesehatan masyarakat, sistem rujukan UKM, jaminan kesehatan masyarakat, dan bedah mayat.
- Sumber Daya Manusia Kesehatan: Pengelolaan sumber daya manusia kesehatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, serta pembinaan dan pengawasan mutu.
- Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan: Pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan untuk menjamin mutu, keamanan, dan khasiat.
- Manajemen, Informasi, dan Regulasi Kesehatan: Penyelenggaraan manajemen kesehatan, informasi kesehatan, dan regulasi kesehatan melalui kebijakan kesehatan, administrasi kesehatan, regulasi kesehatan, serta pengelolaan data dan informasi kesehatan.
- Penelitian dan Pengembangan Kesehatan: Penetapan kebijakan penelitian dan pengembangan kesehatan yang meliputi penelitian, pengembangan, penapisan teknologi dan produk teknologi kesehatan, ketersediaan tenaga peneliti dan anggaran penelitian, serta perizinan dan pengawasan terhadap penelitian kesehatan.
- Pembiayaan Kesehatan: Jaminan ketersediaan pembiayaan kesehatan terhadap seluruh subsistem penyelenggaraan kesehatan daerah dengan alokasi anggaran kesehatan paling sedikit 10% dari APBD di luar gaji.
- Pemberdayaan Masyarakat: Pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan kesehatan daerah melalui pemberdayaan masyarakat.