Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Bandung. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur, serta untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempertahankan kualitas perumahan dan permukiman yang sudah ada serta meningkatkan kualitas yang sudah kumuh.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang meliputi aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
- Pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap kesesuaian perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
- Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang meliputi penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pola penanganan (pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali).
- Pengelolaan perumahan dan permukiman pasca peningkatan kualitas melalui pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat serta pemeliharaan dan perbaikan.
- Pendanaan untuk pencegahan dan peningkatan kualitas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan sumber dana lain yang sah.
- Kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga non pemerintah lainnya.
- Peran masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas, termasuk dalam pengawasan, pengendalian, penetapan lokasi, perencanaan penanganan, penanganan, dan pengelolaan.
- Kearifan lokal yang perlu dipertimbangkan dalam peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.