Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 01 Tahun 2019 mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengamanatkan bahwa Retribusi Tempat Pelelangan Ikan ditetapkan dengan peraturan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah dan memberikan daya ungkit terhadap penerimaan daerah yang berasal dari retribusi.
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dipungut atas pelayanan tempat pelelangan ikan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota Tual. Objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan ikan, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Tempat Pelelangan Ikan.
- Golongan Retribusi: Retribusi Tempat Pelelangan Ikan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Jasa: Tingkat Penggunaan Jasa Tempat Pelelangan Ikan diukur berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kota Tual.
- Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan sebesar 4% (empat persen), yang terdiri dari 2,5% dipungut dari Penjual/Pemilik Ikan dan 1,5% dipungut dari Pembeli/Pedagang Papalele. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 2 (dua) tahun sekali.
- Wilayah Pemungutan: Pemungutan retribusi dilakukan pada wilayah Kota Tual, kecuali wilayah/tempat yang belum ada pelayanan Tempat Pelelangan Ikan.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa Retribusi Tempat Pelelangan Ikan adalah 1 (satu) hari. Saat Retribusi Terutang adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Penentuan Pembayaran: Pembayaran retribusi dilakukan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang Pelelangan Ikan atau ditetapkan dengan Keputusan Walikota Tual.
- Pemanfaatan: Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai pemeliharaan tempat pelelangan ikan dan pembangunan lainnya.
- Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan.
- Penagihan: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa: Hak penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 (tiga) tahun.
- Pelaksanaan dan Pengawasan: Pelaksanaan dan pengawasan dilakukan oleh Perangkat Daerah yang ditunjuk Walikota Tual.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.