Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2006 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Rembang untuk periode 2006-2010. RPJM Daerah ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati Rembang periode 2006-2010 dan menjadi pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyusun Rencana Strategis SKPD (Renstra SKPD) serta bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah. RPJM Daerah disusun dengan sistematika yang meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, visi dan misi, strategi pembangunan daerah, arah kebijakan keuangan daerah, arah kebijakan umum, program pembangunan daerah, dan penutup. Pemerintah Daerah dan SKPD melaksanakan program dalam RPJM Daerah yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Renstra SKPD. Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Gubernur dalam menyusun RPJM Daerah. Kepala Bappeda melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RPJM Daerah yang dituangkan dalam Renstra SKPD. RPJM Daerah Kabupaten Rembang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.