di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Paritrana Bagi Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 3/2023 · Peraturan LPSK No. 3 Tahun 2023 · Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang pemberian Penghargaan Paritrana bagi pimpinan dan pegawai di lingkungan LPSK. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan pengakuan, pemuliaan, dan penghormatan kepada pimpinan LPSK yang akan purna tugas, serta pegawai yang telah mengabdi, berprestasi, dan/atau berkontribusi kepada LPSK, dengan tujuan meningkatkan motivasi dan semangat kerja.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini memberikan hak kepada setiap pimpinan dan pegawai LPSK untuk diusulkan menerima Penghargaan Paritrana, sepanjang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.