Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Penghargaan Paritrana Bagi Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: Peraturan LPSK 3/2023 · Peraturan LPSK No. 3 Tahun 2023 · Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2023Tanggal Penetapan:22 November 2023
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
TemaPemberian Penghargaan Paritrana Bagi Pimpinan dan Pegawai di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LokasiLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Tanggal Berlaku29 November 2023
Tanggal Penetapan22 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang pemberian Penghargaan Paritrana bagi pimpinan dan pegawai di lingkungan LPSK. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan pengakuan, pemuliaan, dan penghormatan kepada pimpinan LPSK yang akan purna tugas, serta pegawai yang telah mengabdi, berprestasi, dan/atau berkontribusi kepada LPSK, dengan tujuan meningkatkan motivasi dan semangat kerja.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis Penghargaan Paritrana, yaitu kencana anunga, kencana satya, salaka satya, ariti satya, kencana karya, salaka karya, dan ariti karya.
  2. Kriteria dan syarat pemberian setiap jenis penghargaan, termasuk masa pengabdian, catatan disiplin, dan kontribusi terhadap pengembangan lembaga.
  3. Prosedur pengusulan dan penilaian penerima penghargaan, yang melibatkan unit kerja kepegawaian dan Panitia Penghargaan Paritrana.
  4. Pembentukan Panitia Penghargaan Paritrana yang bertugas melakukan penilaian dan penentuan penerima penghargaan.
  5. Tata cara penyerahan dan penggunaan penghargaan.
  6. Pendanaan yang bersumber dari anggaran LPSK.

Peraturan ini memberikan hak kepada setiap pimpinan dan pegawai LPSK untuk diusulkan menerima Penghargaan Paritrana, sepanjang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.

(-)

(-)