Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPU 26/2014 · Peraturan KPU No. 26 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juni 2014Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemilihan Umum
TemaPembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
LokasiKomisi Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku03 Juni 2014
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang pembentukan dan tata kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, khususnya terkait dengan penyelenggaraan pemilu di luar negeri.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan dan Kedudukan: PPLN dibentuk oleh KPU di setiap Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan berkedudukan di kantor perwakilan tersebut. KPPSLN dibentuk oleh PPLN dan berkedudukan di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
  2. Persyaratan Anggota: Anggota PPLN dan KPPSLN harus memenuhi persyaratan seperti WNI, berusia minimal 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir, berdomisili di wilayah kerja PPLN/KPPSLN, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan minimal SLTA, dan tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
  3. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPLN: Membantu KPU dalam pemutakhiran data pemilih, membentuk KPPSLN, mengumumkan daftar pemilih, melaksanakan tahapan pemilu, melakukan penghitungan suara melalui pos dan dropbox, merekapitulasi hasil penghitungan suara, mengumumkan hasil penghitungan suara, menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada KPU, menjaga kotak suara, membuat laporan, dan melaksanakan sosialisasi.
  4. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPSLN: Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPSLN, menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi dan Panwas LN, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN, mengumumkan hasil penghitungan suara, menindaklanjuti temuan dan laporan, mengamankan kotak suara, membuat berita acara dan sertifikat, dan menyerahkan berita acara dan sertifikat kepada PPLN.
  5. Keanggotaan: PPLN terdiri dari 5 orang yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia. KPPSLN terdiri dari 3-7 orang.
  6. Tata Kerja: Tugas ketua dan anggota PPLN serta KPPSLN diatur secara rinci, termasuk pelaksanaan rapat dan pengambilan keputusan.
  7. Anggaran: Biaya pelaksanaan tugas PPLN dan KPPSLN dibebankan pada anggaran KPU dari APBN dan bantuan/fasilitas dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(-)

(-)