Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.05/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang Pada Kementerian Agama

Juga dikenal sebagai: PMK 45/PMK.05/2011 · PMK No. 45/PMK.05/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2011Tanggal Penetapan:14 Maret 2011
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang Pada Kementerian Agama
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Maret 2011
Tanggal Penetapan14 Maret 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, yang mengharuskan tarif layanan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BLU IAIN Walisongo telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.05/2009. Tarif layanan yang diatur meliputi berbagai jenis layanan pendidikan seperti seleksi ujian masuk, daftar ulang, SPP, orientasi akademik, praktikum, ujian, kuliah kerja nyata, wisuda, dan pengembangan perpustakaan. Tarif ini ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini. Selain itu, BLU IAIN Walisongo dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa.

(-)

(-)