Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang pada Kementerian Agama. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU, yang mengharuskan tarif layanan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BLU IAIN Walisongo telah ditetapkan sebagai instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.05/2009. Tarif layanan yang diatur meliputi berbagai jenis layanan pendidikan seperti seleksi ujian masuk, daftar ulang, SPP, orientasi akademik, praktikum, ujian, kuliah kerja nyata, wisuda, dan pengembangan perpustakaan. Tarif ini ditetapkan dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari peraturan ini. Selain itu, BLU IAIN Walisongo dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa.