Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mataram 12/2018 · Perda Kota Mataram No. 12 Tahun 2018 · Perda Kota Mataram Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2018Tanggal Penetapan:3 Agustus 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
LokasiPemerintah Kota Mataram
Tanggal Berlaku03 Agustus 2018
Tanggal Penetapan03 Agustus 2018
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Mataram Tahun 2011 Nomor 4 Seri B)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Perubahan tersebut meliputi definisi Pemerintah Daerah, Badan Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, dan penambahan definisi Orang pribadi. Selain itu, dilakukan perubahan tarif pajak restoran menjadi 10% untuk restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya, serta jasa boga/katering untuk kepentingan badan, dan 5% untuk jasa boga/katering untuk kepentingan orang pribadi. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai pemberitahuan atas ketetapan pajak yang tidak dibayarkan setelah jatuh tempo, serta penagihan pajak dengan Surat Paksa berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kewenangan pelaksanaan peraturan ini ditugaskan kepada Badan Keuangan Daerah.

(-)

(-)