Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 6/2020 · Perda Kota Sukabumi No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2020Tanggal Penetapan:14 Desember 2020
Badan Usaha & PerdaganganBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku21 Desember 2020
Tanggal Penetapan14 Desember 2020
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kota Sukabumi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kota Sukabumi. Latar belakangnya adalah perlunya sinergi antara TJSLP dengan program pembangunan daerah untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan TJSLP. Ketentuan substansial meliputi: - Pemerintah Daerah memfasilitasi penyelenggaraan TJSLP. - Tahapan penyelenggaraan TJSLP meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. - Perencanaan TJSLP menjadi tanggung jawab Perusahaan, disesuaikan dengan program Pemerintah Daerah, memperhatikan visi dan misi Daerah, serta usulan masyarakat. - Program pembangunan yang dapat dibiayai melalui Dana TJSLP meliputi lingkungan hidup, pendidikan, kesehatan, sosial, dan program pembangunan lainnya yang disepakati. - Mekanisme dan prosedur penyelenggaraan Program TJSLP melibatkan pengisian formulir minat oleh Perusahaan, penyusunan rencana kerjasama oleh Tim Fasilitasi, penandatanganan kesepakatan bersama, pelaksanaan program oleh Perusahaan, dan pendampingan oleh Tim Fasilitasi. - Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan TJSLP kepada Wali Kota melalui Tim Fasilitasi TJSLP. - Dibentuk Tim Fasilitasi TJSLP yang bertugas menyusun, merumuskan, dan mengoordinasikan program TJSLP, merekomendasikan program Pemerintah Daerah yang dapat dibantu Dana TJSLP, memfasilitasi Perusahaan, mengembangkan kemitraan, mendata, mendokumentasikan, dan mempublikasikan program TJSLP, serta melakukan pengendalian dan evaluasi. - Beberapa Perusahaan dapat membentuk Forum Pelaksana TJSLP untuk menyelaraskan pelaksanaan program TJSLP. - Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan pembangunan Daerah membangun sistem informasi penyelenggaraan TJSLP. - Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada Perusahaan yang melaksanakan TJSLP secara terus menerus. - Masyarakat dapat berpartisipasi dalam setiap tahapan penyelenggaraan TJSLP. - Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan TJSLP.

1. Program TJSLP yang sedang dilaksanakan atau sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dapat dilaksanakan sampai program TJSLP yang dimaksud berakhir.

(-)