Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 242/PMK.02/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.02/2016 Tahun 2016 tentang Standar Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: PMK 242/PMK.02/2016 · PMK No. 242/PMK.02/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaStandar Kesehatan Keuangan Aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan standar kesehatan keuangan aset BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015. Peraturan ini mengatur kewajiban BPJS Ketenagakerjaan untuk menjaga kesehatan keuangan asetnya melalui pengukuran rasio keuangan tertentu, yaitu rasio beban terhadap pendapatan operasional ditambah pendapatan investasi, rasio aset lancar terhadap liabilitas lancar, dan rasio ekuitas terhadap liabilitas. BPJS Ketenagakerjaan juga diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan bulanan yang memuat laporan posisi keuangan, laporan kinerja keuangan, dan perhitungan rasio kesehatan keuangan. Jika rasio keuangan tidak sesuai ketentuan, BPJS Ketenagakerjaan harus menyusun rencana penyehatan keuangan.

(-)

(-)