di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2006 tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 6/2006 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2006 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam di Provinsi DKI Jakarta. Latar belakangnya adalah pentingnya karya cetak dan karya rekam dalam menunjang pembangunan, khususnya di bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, dan penyebaran informasi. Tujuannya adalah untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan pelestarian terhadap seluruh hasil karya cetak dan karya rekam agar diperoleh hasil dengan kualitas yang maksimal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: