Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 270 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 270 Tahun 1961 tentang Pengangkatan Direksi PN. Semen Gresik

Juga dikenal sebagai: Keppres 270/1961 · Keppres No. 270 Tahun 1961 · Keppres Nomor 270 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 1961Tanggal Penetapan:7 Juni 1961
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direksi PN. Semen Gresik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Juni 1961
Tanggal Penetapan07 Juni 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 1961.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Direksi Sementara dari Perusahaan Negara (P.N.) 'Semen Gresik', yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 1961. Pengangkatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 19/PRP Tahun 1960 dan Keputusan Presiden Nomor 356 Tahun 1960. Direksi Sementara yang diangkat terdiri dari beberapa anggota, termasuk Ir. Padijo Soerjodinigrat sebagai Presiden Direktur dan Ir. Sotion Ardjanggi sebagai Direktur. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)